<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
  <channel>
    <title>Profil PPID-P on Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat</title>
    <link>/profil-ppid-p/</link>
    <description>Recent content in Profil PPID-P on Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat</description>
    <generator>Hugo -- gohugo.io</generator>
    <lastBuildDate>Wed, 04 Sep 2024 16:13:45 +0000</lastBuildDate>
    
	<atom:link href="/profil-ppid-p/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml" />
    
    
    <item>
      <title>Tugas dan Fungsi PPID</title>
      <link>/profil-ppid-p/tugas-dan-fungsi-ppid/</link>
      <pubDate>Wed, 04 Sep 2024 16:13:45 +0000</pubDate>
      
      <guid>/profil-ppid-p/tugas-dan-fungsi-ppid/</guid>
      <description>TUGAS PPID PELAKSANA
serupa diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 22 Tahun 2016 Pasal 15, disebutkan bahwa PPID-Pelaksana mempunyai tugas :
1.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
2.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat;
3.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi;
5.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk dapat diakses oleh masyarakat;
6.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;Melakukan inventarisasi informasi yang jelek untuk disampaikan kepada PPID;
7.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;Membuat laporan dan menyampaikan kepada PPID setiap 6 (enam) bulan sekali, yang meliputi :</description>
    </item>
    
    <item>
      <title>Visi dah Misi PPID</title>
      <link>/profil-ppid-p/visi-dah-misi-ppid/</link>
      <pubDate>Wed, 04 Sep 2024 16:08:25 +0000</pubDate>
      
      <guid>/profil-ppid-p/visi-dah-misi-ppid/</guid>
      <description>Visi
Terwujudnya pelayanan informasi dan dokumentasi yang transparan serta akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
&amp;nbsp;
Misi
&amp;nbsp;
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan
- Membangun dan mengembangkan sistem penyedian layanan informasi publik
- Mewujudkan ketebukaan informasi publik di lingkungan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan secara Profesional, Responsif, Integritas, Melayani dan Akuntabel</description>
    </item>
    
    <item>
      <title>Struktur PPID</title>
      <link>/profil-ppid-p/struktur-ppid/</link>
      <pubDate>Wed, 04 Sep 2024 16:08:11 +0000</pubDate>
      
      <guid>/profil-ppid-p/struktur-ppid/</guid>
      <description></description>
    </item>
    
    <item>
      <title>Pengantar PPID</title>
      <link>/profil-ppid-p/pengantar-ppid/</link>
      <pubDate>Wed, 04 Sep 2024 16:07:56 +0000</pubDate>
      
      <guid>/profil-ppid-p/pengantar-ppid/</guid>
      <description>Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.</description>
    </item>
    
    <item>
      <title>Mekanisme Permohonan Informasi</title>
      <link>/profil-ppid-p/mekanisme-permohonan-informasi/</link>
      <pubDate>Wed, 28 Aug 2024 06:47:44 +0000</pubDate>
      
      <guid>/profil-ppid-p/mekanisme-permohonan-informasi/</guid>
      <description></description>
    </item>
    
    <item>
      <title>Syarat dan Jadwal Permohonan Informasi</title>
      <link>/profil-ppid-p/syarat-dan-jadwal-permohonan-informasi/</link>
      <pubDate>Tue, 20 Aug 2024 00:00:00 +0000</pubDate>
      
      <guid>/profil-ppid-p/syarat-dan-jadwal-permohonan-informasi/</guid>
      <description></description>
    </item>
    
  </channel>
</rss>